ANALISIS PENGARUH KEBIJAKAN SUBSIDI BBM DI INDONESIA TERHADAP PENJUALAN BBM NON-SUBSIDI DAN BEBAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA (APBN)

20 menit baca

Abstrak

Penulis: Riama Stefany Aurelia Sianturi Nindita Putri Nirwasita Devina Putri Fananda Nikola Heda Dzikri Ramadhan Pendahuluan Manusia memiliki hubungan yang erat dengan energi sebab terkait dengan pemenuhan kehidupan manusia, termasuk kebutuhan transportasi hingga keperluan industri. Kebutuhan energi ini masih bergantung dengan bahan bakar fosil, terutama minyak bumi. Perkembangan ekonomi dunia yang begitu cepat serta ketegangan […]

Unduh PDF

Penulis:

Riama Stefany Aurelia Sianturi

Nindita Putri Nirwasita

Devina Putri Fananda

Nikola Heda Dzikri Ramadhan

Pendahuluan

  1. Latar Belakang

Manusia memiliki hubungan yang erat dengan energi sebab terkait dengan pemenuhan kehidupan manusia, termasuk kebutuhan transportasi hingga keperluan industri. Kebutuhan energi ini masih bergantung dengan bahan bakar fosil, terutama minyak bumi. Perkembangan ekonomi dunia yang begitu cepat serta ketegangan geopolitik antarnegara menjadi faktor penting meningkatnya kebutuhan minyak bumi dunia. Meskipun Indonesia kaya akan sumber daya minyak bumi, Indonesia masih mengimpor BBM dari luar negeri. Hal ini menyebabkan harga BBM di Indonesia menjadi tidak stabil. Sebab, seluruh peristiwa yang terjadi di dunia internasional dapat menyebabkan meningkatnya harga BBM di Indonesia. Salah satu peristiwa tersebut adalah terjadinya konflik di Timur Tengah.

Indonesia memang menjadi salah satu negara penghasil minyak bumi. Namun, kenyataannya Indonesia masih saja mengimpor minyak maupun produk minyak atau BBM dari luar negeri selama lebih dari satu dekade. Bahkan, impor minyak Indonesia terus melambung setiap tahunnya. [1]Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), selama tahun 2022, impor minyak mentah RI tercatat mencapai 15,26 juta ton, melonjak 11% dibandingkan impor minyak mentah pada 2021 yang tercatat sebesar 13,78 juta ton. Berdasarkan data BPS, impor minyak mentah terbesar kedua RI berasal Timur Tengah, yakni Arab Saudi.

Sebagai negara sebagai net-importer, Indonesia akan terimbas kenaikan harga minyak dunia. Hal ini dikarenakan Indonesia menjadi  negara yang membeli minyak dari negara-negara lain dengan jumlah lebih banyak daripada jumlah yang dijualnya ke negara-negara tersebut. [2]Pengamat ekonomi energi Universitas Gadjah Mada (UGM) Dr Fahmy Radhi, MBA mengatakan konflik Iran-Israel berisiko memicu kenaikan harga minyak dunia. Akibatnya, harga bahan bakar minyak (BBM) di Indonesia bisa naik. Hal ini berarti bahwa harga minyak dunia bisa naik akibat konflik Iran-Israel karena lokasi konflik di seputar Selat Hormuz. Kondisi ini berisiko mengganggu jalur rantai pasokan (supply chain) minyak dunia. Akibatnya, pasokan minyak terhambat dan biaya distribusi naik.

Kenaikan harga BBM merupakan masalah pokok yang masih dihadapi hingga saat ini. Situasi ini memicu masalah serius di dalam pilar pemerintah dan berdampak terhadap kesejahteraan masyarakat. Kebutuhan akan BBM sangat krusial bagi masyarakat, hal ini dikarenakan BBM termasuk salah satu aspek penting penunjang taraf kehidupan. Dalam sektor nasional bahan bakar minyak (BBM)  memiliki peran sentral dalam memenuhi kebutuhan energi dan sebagai roda penggerak perekonomian.

Tingginya konsumsi BBM di Indonesia menunjukkan betapa pentingnya komoditas tersebut sebagai kebutuhan yang harus dipenuhi. Ketergantungan terhadap impor BBM membuat harga jualnya sangat dipengaruhi oleh harga minyak dunia yang fluktuatif. Naiknya harga BBM membebani Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), maka pemerintah merasa perlu melakukan penyesuaian terhadap pemberian subsidi bahan bakar minyak. Adanya pemberian subsidi memberikan kemudahan untuk masyarakat, namun demikian kebijakan ini masih terdapat beberapa kendala, antara lain, terjadinya salah sasaran dalam pemberian subsidi atau dapat dikatakan pemberian subsidi dinikmati oleh masyarakat menengah keatas yang tergolong mampu. Kondisi ini mendorong masyarakat untuk mempertanyakan efektivitas penyaluran subsidi oleh pemerintah. Selain itu dalam pemberian subsidi menyebabkan masyarakat tidak menggunakan BBM dengan bijak, sehingga terjadi peningkatan konsumsi yang menyebabkan beban subsidi APBN meningkat. Dilema yang dirasakan pemerintah masih dihadapi hingga sekarang, untuk mengurangi defisit APBN yang terus terjadi maka pemerintah harus mulai mengambil langkah, salah satunya dengan menaikkan harga subsidi BBM. Namun penerapan kebijakan tersebut ditakutkan akan menyebabkan inflasi dan berdampak terhadap turunnya daya beli masyarakat di berbagai sektor ekonomi.

  1. Rumusan Masalah
  2. Bagaimana  dampak subsidi BBM dalam sektor industri minyak terhadap perusahaan migas swasta yang menjual BBM non-subsidi?
  3. Bagaimana pengaruh pemberian subsidi BBM terhadap Beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN)?

Pembahasan

  1. Dampak Subsidi BBM dalam Sektor Industri Minyak terhadap Perusahaan Minyak dan Gas Swasta yang Menjual BBM Non-subsidi

Undang-Undang Dasar 1945 merupakan landasan konstitusional bagi Indonesia yang memuat dasar-dasar, cita-cita, dan prinsip-prinsip penyelenggaraan kehidupan nasional. Tercantum dalam Pasal 33 Ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945 bahwa negara diberi kewenangan untuk menguasai cabang produksi penting bukan semata-mata untuk menguasai, namun dimaksudkan agar negara dapat memenuhi kewajibannya sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Dasar 1945. Selain itu, penguasaan negara harus mampu memenuhi serta mencakup tiga hal, yaitu ketersediaan yang cukup, distribusi yang merata, dan terjangkaunya harga bagi banyak orang.

Sebenarnya, kebijakan subsidi bahan bakar minyak (BBM) sudah ada sejak pemerintahan Presiden Sukarno. Pada era orde lama (1966), pemerintah menerapkan subsidi untuk tiga jenis bahan bakar, yaitu Premium, Solar, dan minyak tanah. [3]Mengutip jurnal The Habibie Center, harga Premium yang semula Rp0,30 menjadi Rp1 per liter, minyak tanah dari Rp0,20 menjadi 0,6 per liter, dan solar dari Rp0,2 menjadi Rp0,8 per liter.

Sedangkan pada masa pemerintahan [4]Presiden Soeharto (1967—1998), terdapat perubahan harga bahan bakar minyak terjadi sebanyak 21 kali. Pada awal tahun menjabat, Pemerintah Orde Baru menaikkan harga Premium menjadi Rp4 per liter, Solar Rp3,5 per liter, dan minyak tanah Rp1,8 per liter. Hingga akhir masa jabatan Presiden Suharto, harga tiga bahan bakar ini menjadi masing-masing Rp1.000, Rp550, dan Rp280.

Kebijakan subsidi BBM dikeluarkan oleh pemerintah bertujuan untuk menekan harga BBM dalam negeri agar tetap berada pada level terjangkau. Hal ini dilakukan agar masyarakat tetap mampu membeli BBM walaupun  harga minyak dunia semakin meningkat. Berdasarkan Siaran Pers Nomor: 419.Pers/04/SJI/2024 Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, lonjakan harga minyak mentah Indonesia (Indonesian Crude Price/ICP) pada Juli 2024 menjadi USD 82 per barel memberikan penjelasan yang kuat mengenai kenaikan harga BBM non-subsidi di Indonesia. Fluktuasi harga BBM non-subsidi sangat dipengaruhi oleh harga minyak mentah dunia, termasuk ICP, mengalami kenaikan, maka secara otomatis biaya produksi BBM juga ikut meningkat. Kenaikan biaya produksi ini kemudian berimbas pada penyesuaian harga jual BBM non-subsidi agar perusahaan penyedia BBM tetap dapat beroperasi secara efisien.

Selain harga minyak mentah dunia yang tercermin dalam Indonesian Crude Price (ICP), terdapat dua faktor eksternal lainnya yang sangat mempengaruhi penyesuaian harga BBM di dalam negeri, yaitu Mean of Platts Singapore (MOPS) dan nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat. MOPS, sebagai patokan harga minyak di kawasan Asia Tenggara, memiliki pengaruh signifikan terhadap perhitungan harga dasar BBM. Sebagaimana tertuang dalam Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 245.K/MG.01/MEM.M/2022, formula harga dasar BBM mengacu pada rata-rata dalam perhitungan harga jual eceran jenis BBM umum jenis bensin dan minyak solar yang disalurkan melalui stasiun pengisian BBM umum dan/atau stasiun pengisian bahan bakar nelayan, penyesuaian harga BBM Pertamina mengacu pada rata-rata MOPS dalam periode tertentu.[5] Fluktuasi MOPS yang cenderung mengikuti pergerakan harga minyak mentah dunia akan berdampak langsung pada harga jual BBM dalam negeri. Selain itu, nilai tukar rupiah yang melemah terhadap dolar Amerika Serikat akan meningkatkan biaya impor minyak mentah, sehingga turut mendorong kenaikan harga BBM. Dapat disimpulkan bahwa harga BBM di Indonesia sangat sensitif terhadap pergerakan harga minyak dunia, fluktuasi nilai tukar, serta kebijakan pemerintah yang tercermin dalam formula harga dasar BBM.

[6]Persaingan dalam dunia usaha merupakan syarat mutlak (condition sine qua non) bagi terselenggaranya suatu perekonomian yang berorientasi pada pasar (market economy). Dalam konteks ini, kenaikan harga BBM akan mempengaruhi perusahaan migas swasta dalam banyak hal, salah satunya adalah adanya persaingan usaha dan persaingan tidak sehat. Dalam setiap persaingan terdapat dua unsur krusial, yaitu adanya dua pihak atau lebih yang berupaya untuk saling mengungguli dan adanya kehendak di antara mereka untuk mencapai tujuan yang sama. Kenaikan BBM tersebut memunculkan suatu bentuk persaingan di bidang ekonomi, yaitu persaingan usaha (business competition) yang berarti adanya persaingan antar penjual dalam “merebut” pembeli dan pangsa pasar.

Sebenarnya peranan hukum dalam persaingan usaha adalah memastikan adanya persaingan yang sehat dan adil (fair competition) dan mencegah adanya persaingan tidak sehat (unfair competition). Hal ini perlu menjadi perhatian pemerintah karena peningkatan harga BBM akan mendorong laju inflasi dan akan meningkatkan risiko usaha. Jika hal ini tidak segera diselesaikan, usaha-usaha mikro akan terkena imbasnya pula. Apabila struktur pasar, dalam hal ini para perusahaan migas swasta mengalami persaingan usaha tidak sehat, maka konsumen akan sangat dirugikan.. Sebab, konsumen tidak dapat memilih  produk dengan bebas dan memiliki posisi yang rentan terhadap produsen karena konsumen tidak memiliki bargain.          

Dampak subsidi BBM dalam sektor industri minyak terhadap perusahaan minyak gas dan swasta semakin kompleks akibat adanya ketidaktepatan sasaran dan ketidakjelasan regulasi. Kenaikan harga BBM mendorong konsumen untuk beralih ke BBM bersubsidi, yang seharusnya ditujukan untuk masyarakat berpenghasilan rendah sebagaimana tercantum dalam revisi Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 Tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak (Perpres 191/2014) mengenai pengaturan konsumen pengguna Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP) Pertalite dan Jenis BBM Tertentu (JBT) Solar. Peralihan ini menciptakan persaingan yang tidak sehat karena terjadi pergeseran permintaan yang mengurangi permintaan terhadap BBM non-subsidi.

Ketidakjelasan regulasi mengenai kriteria penerima subsidi juga membuka celah untuk terjadinya penyelewengan, seperti penjualan BBM bersubsidi secara ilegal oleh pihak-pihak yang tidak berhak. Hal ini semakin memperburuk kondisi persaingan dan merugikan perusahaan swasta yang beroperasi sesuai dengan aturan. Selain itu, ketidakpastian mengenai kebijakan subsidi juga membuat perusahaan swasta enggan melakukan investasi jangka panjang. Perubahan kebijakan subsidi yang sering terjadi menciptakan ketidakstabilan pasar dan membuat perusahaan sulit memprediksi kondisi bisnis di masa depan yang berdampak terhadap profitabilitas perusahaan.

  1. Pengaruh Pemberian Subsidi BBM terhadap Beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN)

Harga BBM per agustus 2024 terus mengalami peningkatan, sehingga menyebabkan masyarakat merasa terbebani dengan kenaikan harga BBM  tersebut. Meskipun Indonesia Crude Price/ICP meningkat, harga BBM bersubsidi tetap tidak berubah, sehingga tercipta ketimpangan dalam kebijakan ini. Situasi tersebut mendorong masyarakat beralih dari  BBM non-subsidi ke BBM bersubsidi karena masyarakat merasa kesulitan menanggung harga BBM non-subsidi yang kian melambung. Akibatnya, semua lapisan masyarakat beralih menggunakan BBM bersubsidi, termasuk kelompok mampu seperti pemilik mobil pribadi dan kendaraan berplat merah. Ketimpangan dalam kebijakan ini menimbulkan tantangan baru bagi pemerintah dalam memastikan subsidi tepat sasaran, karena subsidi yang dinikmati oleh kelompok masyarakat mampu berpotensi membebani anggaran negara.

Selain itu terjadi kebingungan di masyarakat, bahwasannya terjadi ketidakpastian yang disampaikan oleh pemerintah. Airlangga Hartanto, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian menyatakan masih membahas mengenai pembelian BBM bersubsidi sejak 17 Agustus 2024. Sedangkan Luhut Binsar Panjaitan selaku Menteri Koordinasi bidang Kemaritiman dan Investasi Indonesia mengatakan bahwa pembelian BBM bersubsidi akan dibatasi mulai 17 Agustus. Langkah ini bertujuan untuk meningkatkan efisiensi untuk menambah penerimaan negara dan memastikan penyaluran subsidi BBM lebih tepat sasaran. Namun nyatanya kebijakan tersebut gagal dilaksanakan karena terjadi penolakan dari masyarakat, sebagai gantinya, pemerintah memutuskan untuk melakukan sosialisasi lebih intensif mengenai penyaluran subsidi BBM yang tepat sasaran yang direncanakan dimulai pada 1 September 2024. Ketidaktegasan pemerintah dalam menjalankan kebijakan menunjukkan bahwa pemerintah tidak serius dalam menghadapi isu tersebut.

Lonjakan harga minyak global menyebabkan terpengaruhnya harga jual BBM di dalam negeri. Hal tersebut telah menambah tekanan pada anggaran subsidi dalam APBN terkait pemberian subsidi kepada masyarakat. Kebijakan subsidi dalam praktiknya tentu menimbulkan beberapa permasalahan. Salah satunya adalah penerima subsidi dan kompensasi BBM yang tidak tepat. Banyak dari golongan menengah ke atas yang mayoritas memanfaatkan subsidi BBM. Berdasarkan data yang diberikan oleh pertamina 60% masyarakat mampu atau yang masuk dalam golongan kaya ini mengonsumsi hampir 80% dari total konsumsi BBM bersubsidi. Sedangkan 40% masyarakat rentan dan miskin hanya mengonsumsi 20% dari total subsidi energi.[7] Hal tersebut tentu menimbulkan polemik bagi pemerintah mengenai pemanfaatan subsidi BBM. Karena disisi lain pada Perpres No. 191 Tahun 2014 tidak diatur secara detail mengenai pengguna yang berhak memanfaatkan BBM bersubsidi. Sehingga ini menimbulkan masalah tersendiri terhadap pemerintah maupun masyarakat. Pemerintah harus menanggung beban APBN yang terus bertambah.

Pada 2022, Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara menjelaskan bahwa peningkatan subsidi BBM menggeser anggaran APBN dari awalnya Rp502,4 triliun menjadi Rp698 triliun. Akibat dari kenaikan pemberian subsidi BBM selain menyebabkan defisit anggaran APBN juga menyebabkan kebijakan fiskal di Indonesia berpengaruh signifikan sehingga pemberian anggaran pada sektor lain ikut terdampak. Namun, jika pemerintah memangkas subsidi BBM dampaknya akan meluas. Kebijakan ini dapat menurunkan daya beli masyarakat karena harga BBM yang lebih tinggi akan membebani biaya hidup sehari-hari. Kenaikan harga BBM juga berpotensi memicu peningkatan biaya distribusi barang lain, sehingga memicu inflasi pada berbagai komoditas. Pada akhirnya lonjakan harga-harga ini dapat menekan perekonomian dan memperlambat pertumbuhan karena daya beli dan konsumsi masyarakat cenderung menurun.

[8]Beban subsidi merupakan suatu hal yang krusial bagi APBN negara. Terdapat banyak hal yang juga ikut mempengaruhi beban subsidi semakin berat. Salah satunya adalah kondisi Geopolitik dunia yang ikut serta berimplikasi pada beratnya beban subsidi yang ditanggung Oleh APBN. Salah satunya adalah kondisi geopolitik yang berimplikasi besar terhadap beban subsidi adalah adanya konflik Timur Tengah. Puncak konflik Timur-Tengah yang terjadi pada tahun 2024 telah berimplikasi pada kenaikan harga energi dunia[9]. Yang mana dalam situasi tersebut negara Timur Tengah merupakan salah satu produsen minyak dunia terbesar. Dengan adanya konflik antar negara, tentu hal ini akan menghambat distribusi perdagangan minyak dan mengganggu rantai perdagangan minyak dunia.

[10]Yang tentu hal ini kemudian juga mempengaruhi lonjakan harga minyak dunia. Data menunjukkan bahwa terjadi kenaikan harga dari yang semula pada bulan Mei tahun 2023 harga minyak terendah berada pada 63,70 USD/barel yang kemudian pada bulan September 2023 harga tertinggi minyak bumi berada pada 95,03 USD/barrel. Salah satu implikasi yang terlihat secara konkret adalah naiknya rasio inflasi global. Jika kemudian pemerintah tidak melakukan intervensi maka, akan mempengaruhi kondisi daya beli dalam masyarakat.

Maka dari itu pemerintah Indonesia melalui mekanisme kebijakan fiskal nya mengeluarkan beberapa kebijakan untuk menekan laju inflasi Nasional. Salah satunya adalah melalui mekanisme subsidi dan kompensasi BBM. Pada kebijakan subsidi pemerintah memberikan dana melalui APBN kepada PT Pertamina, yang bertujuan agar harga BBM lebih murah dan bisa dijangkau oleh masyarakat secara umum[11]. Dan disisi lain pemerintah juga melakukan kompensasi terhadap BBM, yaitu dengan memberikan dana, atas kekurangan penerimaan badan usaha (PT Pertamina) yang disebabkan oleh diberlakukannya kebijakan pemerintah. yang mana pada dasarnya baik kebijakan subsidi dan kompensasi ini dirancang untuk meringankan beban ekonomi pada masyarakat, terutama sektor-sektor vital yang mempengaruhi hajat hidup masyarakat umum.

Pada kebijakan ini, tentu dalam praktiknya berimplikasi pada kestabilan rasio inflasi Nasional. Dengan penerapan kebijakan ini, data menunjukkan bahwa rasio nasional relatif lebih stabil. Pada periode tahun 2024, data menunjukkan bahwa rata-rata inflasi berada pada angka 2,47 %. Angka tersebut dapat dikatakan relatif lebih stabil jika dibandingkan dengan beberapa negara lain yang berada di atas angka 4%[12].

Namun pada sisi lain juga hal ini kemudian berimplikasi pada beratnya beban subsidi BBM terhadap APBN. Pemerintah melakukan peningkatan anggaran subsidi dan kompensasi terhadap beberapa sektor energi utama salah satunya adalah dengan menaikkan subsidi sektor energi Total anggaran jika dianalisis,maka subsidi dan kompensasi lebih lebih besar dari anggaran 2024 yang sebesar Rp431,7 triliun dan sebesar Rp444,9 triliun pada 2023[13].

Akan tetapi dalam praktiknya, secara umum Kebijakan yang dilakukan oleh pemerintah salah satunya yaitu menurunkan volume alokasi subsidi BBM pada RAPBN 2025. [14]Hal ini berdasarkan Siaran Pers Kementerian ESDM Nomor: 476.Pers/04/SJI/2024, yang mana terdapat penurunan beberapa objek subsidi BBM, yaitu Solar dan Minyak tanah. Pada APBN 2024, subsidi solar dialokasikan sebesar 19 juta Kiloliter, dan subsidi Minyak tanah dialokasikan sebesar 580.000 Kiloliter. Sedangkan pada RAPBN 2025 data menunjukkan bahwa terjadi penurunan alokasi volume subsidi BBM. Volume alokasi subsidi BBM jenis solar pada RAPBN sebesar 18,89 juta Kiloliter, yang mana terjadi penurunan sebesar 10.000 Kiloliter. Dan kemudian volume alokasi subsidi BBM jenis Minyak tanah pada RAPBN 2025 sebesar 525.000 Kiloliter, yang mana hal ini terjadi penurunan sebesar 65.000 Kiloliter.

Pemerintah melakukan penurunan terhadap volume alokasi BBM. tetapi disisi lain, pemerintah belum juga segera melakukan pengesahan terhadap peraturan mengenai pembatasan secara lebih detail dalam pemanfaatan BBM bersubsidi. [15]Data menunjukkan bahwa mayoritas subsidi dan juga kompensasi BBM dimanfaatkan oleh golongan mampu. Jika hal ini tidak dibarengi oleh adanya peraturan yang mengatur secara detail mengenai pembatasan pemanfaatan BBM bersubsidi,  tentu akan berimplikasi pada beban subsidi BBM yang ditanggung oleh APBN.

Kebijakan yang telah diterapkan oleh pemerintah selama ini, terutama mengenai subsidi dan kompensasi BBM, utamanya terdapat pada Perpres No. 191 Tahun 2014. Yang mana, pada Perpres tersebut mengatur mengenai penyediaan, pendistribusian, dan harga jual eceran BBM. begitu juga pada Perpres yang mengakar pada Perpres No. 191 Tahun 2014 yaitu Perpres No. 43 Tahun 2018, Perpres No. 69 Tahun 2021, dan Perpres No. 117 Tahun 2021[16]. Pada Perpres tersebut sampai saat ini tidak ada yang mengatur secara detail mengenai kriteria khusus pembatasan penggunaan BBM bersubsidi. Berdasarkan berjalanya waktu selama ini, pengaturan mengenai pembatasan BBM bersubsidi masih dalam bentuk rencana yang masih dalam pembahasan. Jika kemudian pembatasan ini tidak segera dilakukan maka implikasi terhadap sektor lain akan terus berlangsung. Salah satunya adalah berkurangnya anggaran yang diterima oleh sektor-sektor vital dalam masyarakat, salah satunya adalah sektor kesehatan, pertahanan, dan juga perhubungan.

Penutup

  1. Kesimpulan dan Saran

Kebijakan subsidi BBM di Indonesia memiliki dampak yang signifikan terhadap berbagai sektor, terutama dalam industri minyak dan gas, serta keuangan negara. Sejak diterapkannya subsidi BBM, kebijakan ini bertujuan untuk menjaga kestabilan harga energi dan memastikan aksesibilitasnya bagi masyarakat, terutama yang berpendapatan rendah. Namun, ketidaktepatan sasaran dalam penyaluran subsidi ini, yang menyebabkan golongan mampu juga menikmati subsidi, memicu ketimpangan dan membebani anggaran negara. Selain itu, perubahan harga minyak dunia dan fluktuasi nilai tukar juga mempengaruhi harga BBM non-subsidi, yang berdampak pada perusahaan migas swasta yang harus menghadapi persaingan usaha yang semakin tidak sehat. Peralihan konsumen ke BBM bersubsidi dan ketidakjelasan regulasi semakin memperkeruh situasi, mengurangi kepercayaan investor, dan merugikan konsumen dalam jangka panjang.

Di sisi lain, pemberian subsidi BBM menambah beban anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN), terutama dengan meningkatnya konsumen BBM bersubsidi dari golongan mampu. Hal ini menyebabkan defisit anggaran yang semakin besar, serta menurunnya alokasi anggaran untuk sektor lain yang vital seperti apa yang terjadi pada tahun 2022. Kondisi ini memaksa pemerintah untuk mencari solusi, seperti pembatasan pembelian BBM bersubsidi, meskipun kebijakan tersebut menerima penolakan dari masyarakat. Kebijakan subsidi dan kompensasi BBM yang belum disertai peraturan rinci mengenai pembatasan konsumen menyebabkan ketidakseimbangan, yang semakin memberatkan APBN dan mengancam stabilitas ekonomi nasional, termasuk meningkatkan inflasi dan mengurangi daya beli masyarakat.

Saran yang kemudian ada dari tulisan ini, yaitu pertama penulis menyarankan bahwa pemerintah selaku regulator dan pertamina selaku distributor, seyogyanya memberikan regulasi yang jelas berkenaan dengan kriteria penerima subsidi BBM yang jelas dan tegas. Hal ini diperlukan agar subsidi yang disalurkan kepada masyarakat tepat sasaran. Di sisi lain, hal ini dilakukan agar kemudian tercapai sebuah penghematan APBN. Hal ini dirasa perlu dilakukan , agar kemudin APBN dapat dialokasikan di sektor lain. Penggunaan teknologi tepat guna juga diperlukan untuk mem verifikasi kelayakan penerima subsidi, yang mana kriteria yang kemudian dapat diimplementasikan yaitu kriteria penghasilan terintegrasi secara digital. Karena hal ini penting dilakukan demi mencegah penyalahgunaan subsidi BBM.

Yang kedua, yaitu berkenaan dengan Transparansi dan pengawasan. Pemerintah selaku regulator, perlu melakukan pengawasan secara ketat dan tegas terhadap pemanfaatan BBM bersubsidi. Hal ini dirasa perlu dilakukan karena dengan adanya transparansi dan pengawasan secara tegas terhadap penggunaan BBM bersubsidi, maka tujuan dari dialokasikan subsidi BBM dapat tercapai. Hal ini tentu bisa diimplementasikan. Dengan menyesuaikan perkembangan teknologi. Penerapan yang kemudian perlu dikembangkan yaitu berkenaan dengan pengawasan secara terintegrasi menggunakan baik chip yang ditanam maupun kamera pengawas yang dilengkapi oleh Face Recognition.

Yang ketiga, berkenaan dengan Diversifikasi Sumber  Daya Alam. Hal ini dirasa perlu diimplementasikan karena hal ini berkaitan dengan masalah ketergantungan negara terhadap sumber daya yang tidak terbarukan. Maka dari itu pemerintah perlu melakukan percepatan transmisi energi ke energi terbarukan dan tersedia melimpah dalam negara ini, seperti tenaga surya, tenaga panas bumi, dan tenaga gelombang air. Yang kemudian hal ini dapat dimanfaatkan untuk sumber energi listrik sebagai penyokong kendaraan berbasis listrik.

Yang keempat, yaitu berkenaan dengan penyusunan kebijakan Fiskal. Hal ini dirasa perlu diimplementasikan oleh pemerintah, pemerintah seyogianya mempertimbakan dampak kebijakan alokasi subsidi BBM terhadap keadaan APBN secara komprehensif. Hal ini dilakukan agar kemudian tidak terjadi signifikansi terhadap situasi ekonomi negara, yang tentu berkaitan dengan rasio inflasi yang perlu diperhatikan oleh pemerintah secara khusus.

DAFTAR PUSTAKA

Tambunan, N., Aprilia, S., & Pangesti Rahayu, N. (2022). Study literature: Dampak Kenaikan BBM Bagi Perekonomian Rakyat. SIBATIK JOURNAL: Jurnal Ilmiah Bidang Sosial, Ekonomi, Budaya, Teknologi, Dan Pendidikan, 2(1), 329–336. https://doi.org/10.54443/sibatik.v2i1.550

Sarbaini, S., & Nazaruddin, N. (2023). Pengaruh kenaikan BBM Terhadap Laju inflasi di Indonesia. Jurnal Teknologi Dan Manajemen Industri Terapan, 2(I), 25–32. https://doi.org/10.55826/tmit.v2ii.132

Kurniawan, R., & Amir, H. Aspek Fiskal Bisnis Hulu Migas. Jakarta: PT Nagakusuma Media Kreatif. ISBN: 978-602-1379-46-2. https://fiskal.kemenkeu.go.id/files/buku/file/Aspek_Fiskal_Bisnis_Hulu_Migas.pdf

 Amariski, Dhaneta. (2010). Analisa Hukum Kebijakan Penetapan Harga Bahan Bakar Minyak (BBM) di Indonesia dalam Perspektif Hukum Persaingan Usaha.  (Tesis Magister, Universitas Indonesia). https://lib.ui.ac.id/file?file=digital/2016-9/20270250-T37542-Dhaneta%20Amariski.pdf

Bank Indonesia. 2022. “Data Inflasi.” Bi.go.id. 2022. https://www.bi.go.id/id/statistik/indikator/data-inflasi.aspx..

“Minyak Mentah WTI Berjangka.” 2023. id.investing.com. May 1, 2023. https://id.investing.com/commodities/crude-oil.

Qonita Azzahra, and Fadrik Aziz Firdausi. 2024. “Alokasi Subsidi & Kompensasi Dalam RAPBN 2025 Capai Rp525 T.” Tirto.id. Tirto.id. August 16, 2024. https://tirto.id/alokasi-subsidi-kompensasi-dalam-rapbn-2025-capai-rp525-t-g2MZ.

Sarbaini, Sarbaini, and Nazaruddin Nazaruddin. 2023. “Pengaruh Kenaikan BBM Terhadap Laju Inflasi Di Indonesia.” Jurnal Teknologi Dan Manajemen Industri Terapan 2 (I): 25–32. https://doi.org/10.55826/tmit.v2iI.132.

Wuryandani, Dewi, and Muhammad Zulfikar Emir Zanggi. 2024. “MANFAAT DAN TANTANGAN PENGATURAN BBM BERSUBSIDI.” Info Singkat XVI (No. 17/I/Pusaka/September/2024): 17. https://berkas.dpr.go.id/pusaka/files/info_singkat/Info%20Singkat-XVI-17-I-P3DI-September-2024-206.pdf.

Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014: Indonesia. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 389.

Peraturan Presiden Nomor 43 Tahun 2018: Indonesia. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 88.

Peraturan Presiden Nomor 69 Tahun 2021: Indonesia. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 69 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 169.

Peraturan Presiden Nomor 117 Tahun 2021: Indonesia. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 117 Tahun 2021 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 274.


[1] Amariski, Dhaneta. “Analisa Hukum Kebijakan Penetapan Harga Bahan Bakar Minyak (BBM) di Indonesia dalam Perspektif Hukum Persaingan Usaha”. lib.ui.ac.id.

[2] Agungnoe. Pakar UGM Bicara Harga BBM di Tengah Konflik Iran-Israel. https://ugm.ac.id/id/berita/pakar-ugm-bicara-harga-bbm-di-tengah-konflik-iran-israel/ (diakses pada 18  November 2024)

[3] Simbolon, Huyogo. “Sejarah Subsidi BBM di Indonesia Sejak Era Sukarno hingga Kini. https://www.liputan6.com/regional/read/5058328/sejarah-subsidi-bbm-di-indonesia-sejak-era-sukarno-hingga-kini?page=3 (diakses pada 30 Oktober 2024)

[4] https://www.tempo.co/iklan/sejarah-subsidi-bbm-sejak-era-presiden-sukarno-hingga-kini-303279 (diakses pada 30 Oktober 2024)

[5] Firda Dwi Muliawati. “Harga BBM Non Subsidi Naik, Ternyata Ini Alasannya”

[6] Amariski, Dhaneta. “Analisa Hukum Kebijakan Penetapan Harga Bahan Bakar Minyak (BBM) di Indonesia dalam Perspektif Hukum Persaingan Usaha”. lib.ui.ac.id.a.

[7] Pertamina, “Subsidi BBM Dinikmati 60 Persen Orang Kaya, Pertamina Upayakan Mekanisme Pendaftaran,” Pertamina, diakses 18 November 2024, https://www.pertamina.com/id/news-room/news-release/subsidi-bbm-dinikmati-60-persen-orang-kaya-pertamina-upayakan-mekanisme-pendaftaran.

[8] Azzahra, Qonita. Alokasi Subsidi & Kompensasi dalam RAPBN 2025 Capai Rp525 T.

[9] “Minyak Mentah WTI Berjangka – Jan ’25 (CLF5),” Investing.com, diakses 30 Oktober 2024, https://id.investing.com/commodities/crude-oil

[10] https://id.investing.com/commodities/crude-oil (diakses pada 30 Oktober 2024)

[11] Sarbaini, Sarbaini, dan Nazaruddin Nazaruddin, “Pengaruh Kenaikan BBM Terhadap Laju Inflasi Di Indonesia,” Jurnal Teknologi dan Manajemen Industri Terapan 2, no. 1 (2023): 25–32, https://doi.org/10.55826/tmit.v2iI.132.

[12] Bank Indonesia, “Data Inflasi,” diakses 30 Oktober 2024, https://www.bi.go.id/id/statistik/indikator/data-inflasi.aspx.

[13] “Alokasi Subsidi & Kompensasi dalam RAPBN 2025 Capai Rp525 T,” Tirto.id, 16 Agustus 2024, https://tirto.id/alokasi-subsidi-kompensasi-dalam-rapbn-2025-capai-rp525-t-g2MZ.

[14] Pusat Analisis Keparlemenan DPR RI, Info Singkat: Manfaat dan Tantangan Pengaturan BBM Bersubsidi, vol. XVI, no. 17/I/P3DI, September 2024, https://berkas.dpr.go.id/pusaka/files/info_singkat/Info%20Singkat-XVI-17-I-P3DI-September-2024-206.pdf.

[15] https://www.esdm.go.id/id/media-center/arsip-berita/masyarakat-mampu-lebih-banyak-nikmati-bbm-subsidi (diakses pada 30 Oktober 2024)

[16] Presiden Republik Indonesia, Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 43 Tahun 2018, Peraturan Presiden Nomor 69 Tahun 2021, dan Peraturan Presiden Nomor 117 Tahun 2021.

Kata Kunci