PENERAPAN PKPU SEBAGAI SOLUSI ALTERNATIF DALAM MENGATASI KRISIS UTANG PERUSAHAAN DI INDONESIA

2 menit baca

Abstrak

Penulis ABSTRAK Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang merupakan instrumen hukum yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan PKPU, yang memberikan kesempatan bagi debitur dan kreditur untuk menyusun rencana perdamaian guna menghindari proses kepailitan. PKPU merupakan alternatif yang penting dalam menangani krisis utang perusahaan di Indonesia, dengan tujuan untuk memberikan waktu bagi debitur […]

Unduh PDF

Penulis

  1. Shelina Theodora
  2. Itsna Sari Aulia
  3. Stanley David Triraja Pasaribu
  4. Daffa Alfathaya

ABSTRAK

Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang merupakan instrumen hukum yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan PKPU, yang memberikan kesempatan bagi debitur dan kreditur untuk menyusun rencana perdamaian guna menghindari proses kepailitan. PKPU merupakan alternatif yang penting dalam menangani krisis utang perusahaan di Indonesia, dengan tujuan untuk memberikan waktu bagi debitur dalam merestrukturisasi utangnya. Namun, meskipun mekanisme ini dapat menjadi solusi yang efektif, penerapannya di Indonesia masih menghadapi sejumlah tantangan, termasuk kurangnya sosialisasi kepada publik, penyalahgunaan sistem oleh debitur yang tidak beritikad baik, stigma negatif terhadap kepailitan, serta beban perkara yang tinggi di Pengadilan Niaga. Salah satu contoh kasus penting adalah restrukturisasi utang PT Garuda Indonesia yang dilakukan melalui PKPU, yang menggambarkan bagaimana mekanisme ini dapat memberikan kesempatan untuk pemulihan finansial perusahaan besar yang terdampak krisis. Artikel ini membahas permasalahan dalam penerapan PKPU di Indonesia dan memberikan rekomendasi untuk memperbaiki implementasi sistem ini, termasuk peningkatan literasi hukum dan penguatan pengawasan oleh pengadilan niaga. Selain itu, diperlukan reformasi dalam hal prosedur verifikasi dan kapasitas hakim untuk memastikan bahwa PKPU benar-benar berfungsi sebagai alat penyelamatan usaha, bukan sebagai cara untuk menghindari tanggung jawab pembayaran utang.