Prinsip Business Judgement Rule:  Instrumen Perlindungan Organ Direksi dalam hukum Indonesia

17 min read

Abstract

Penulis:Darren Fubert Shelina TheodoraGaneshara Jilan EmeriAlya Shafira Latar Belakang Saat ini sistem hukum common law memberikan dampak dalam pengembangan hukum perusahaan di Indonesia, misalnya Badan Usaha Milik Negara (BUMN) sebagai pelaku ekonomi negara memiliki peran sangat penting dalam melaksanakan fungsinya, yaitu menjalankan kemanfaatan umum dan mencari keuntungan. Dalam melaksanakan tanggung jawabnya, BUMN tunduk pada Good […]

Penulis:
Darren Fubert
Shelina Theodora
Ganeshara Jilan Emeri
Alya Shafira

Latar Belakang

Saat ini sistem hukum common law memberikan dampak dalam pengembangan hukum perusahaan di Indonesia, misalnya Badan Usaha Milik Negara (BUMN) sebagai pelaku ekonomi negara memiliki peran sangat penting dalam melaksanakan fungsinya, yaitu menjalankan kemanfaatan umum dan mencari keuntungan. Dalam melaksanakan tanggung jawabnya, BUMN tunduk pada Good Corporate Governance Principles (Tata Kelola Perusahaan yang Baik) untuk mendorong pertumbuhan ekonomi negara yang berkelanjutan dan merata, baik melalui entitas seperti Perusahaan Umum (Perum) maupun Perusahaan Perseroan (Persero). Bentuk BUMN Perum merupakan BUMN yang kepemilikan sahamnya sepenuhnya dimiliki oleh negara dan memiliki tujuan utama sebagai pelayanan publik, sedangkan bentuk Persero merupakan BUMN yang berbentuk Perseroan Terbatas  yang modalnya terbagi dalam saham dengan  tujuan utamanya, yaitu  mengutamakan keuntungan.[1]

Sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, Perseroan Terbatas (PT) adalah perusahaan berbadan hukum yang terdiri dari persekutuan modal yang didirikan melalui perjanjian dan memiliki organ, yang terdiri dari direksi, komisaris, dan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). Direksi adalah bagian struktural yang memiliki tugas dan kewenangan untuk mengelola perseroan dan bertindak sebagai perwakilan atas nama perseroan, baik di dalam maupun di luar pengadilan, demi kepentingan perseroan. Direksi harus beritikad baik, hati-hati, dan sesuai dengan tujuan pendirian perseroan sehingga direksi tidak dapat dimintai pertanggungjawaban secara pribadi atas keputusan yang diambilnya.

Namun, dalam menjalankan perekonomian BUMN tidak selalu menghasilkan keuntungan dan terkadang mengalami kerugian yang dianggap sebagai kerugian negara sehingga direksi sering kali dituduh melakukan korupsi. Ketidakjelasan dalam aturan keuangan negara membuat direksi BUMN merasa ragu-ragu dalam mengambil kebijakan terkait investasi atau transaksi bisnis untuk meningkatkan pendapatan dan pertumbuhan perusahaan. Hal ini menciptakan dilema dan ketidakpastian dalam pengambilan keputusan.[2] Oleh karena itu, diperlukan upaya untuk mengatasi kendala tersebut dengan mempertimbangkan doktrin business judgment rule.

Business judgment rule merupakan doktrin hukum yang berlaku kepada direksi perseroan terbatas yang bertujuan untuk memberikan perlindungan kepada direksi dari pertanggungjawaban atas keputusan yang diambil apabila dapat merugikan perseroan, doktrin tersebut mengamanatkan bahwa seorang direksi harus memperhatikan batasan dalam mengambil keputusan demi kepentingan perseroan. Dengan adanya pertimbangan doktrin business judgment rule bagi direksi dalam pengambilan keputusan, direksi tidak akan dimintai pertanggungjawaban secara hukum atas keputusan yang mereka ambil selama keputusan tersebut diambil dengan penuh kehati-hatian, beritikad baik, tidak adanya benturan kepentingan, dan dalam kepentingan perseroan. Hal tersebut secara eksplisit tertuang dalam Pasal 97 ayat (5) UU No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.[3] Business judgment rule dimaksudkan untuk memberikan insentif kepada direksi beserta jajarannya dalam melaksanakan tanggung jawabnya tanpa khawatir akan menanggung kerugian secara individual.

Namun, pemahaman tentang business judgment rule beserta cara pengimplementasiannya oleh penegak hukum dianggap masih kurang. Akibatnya, banyak kasus korporasi di mana direksi dipidana korupsi secara langsung tanpa mempertimbangkan doktrin business judgment rule. Artikel ini akan membahas mengenai “Bagaimana batasan dan implementasi penerapan business judgment rule sebagai Immunity Doctrine bagi direksi dalam Perseroan Terbatas (PT) di Indonesia?”

  1. Pelaksanaan Doktrin Perlindungan Hukum Organ Direksi dalam Kerangka Pengambilan Keputusan

               Sebagai seseorang yang menjalankan peran fidusia (fiduciary duty), organ perseroan dipercaya dapat mengambil keputusan-keputusan yang menguntungkan perseroan.[4] Akan tetapi, dalam menjalankan perannya, keputusan yang diambil direksi tidak luput dari kesalahan yang dapat menyebabkan kerugian. Oleh karena itu, dalam rangka menganalisis konteks pertanggungjawaban direksi, maka perlu ditelaah terlebih dahulu proses pengambilan keputusan serta substansi dari keputusan itu sendiri.[5]

               Seperti yang diketahui, Business Judgement Rule merupakan doktrin yang memberikan perlindungan kepada organ perseroan. Dengan kata lain, doktrin tersebut dapat dianalogikan sebagai benteng direksi supaya terhindar dari pertanggungjawaban atas kerugian perseroan. Doktrin ini bertujuan sebagai dorongan untuk direksi supaya berani mengambil keputusan menciptakan inovasi baru. Akan tetapi, doktrin ini tidak memiliki kekuatan hukum secara absolut karena doktrin ini hanya berlaku apabila telah memenuhi syarat kumulatif, yakni direksi telah membuat keputusan dalam kehati-hatian, beritikad baik, pengambilan keputusan tidak dilakukan dengan ceroboh, serta dalam pengambilan keputusan tidak didasarkan pada kepentingan pribadi (vested interest). Apabila syarat tersebut terpenuhi, maka direksi  dapat dikenakan doktrin BJR sehingga tidak dapat dimintakan pertanggungjawaban atas kerugian perseroan.[6]

               Implementasi dari Business Judgement Rule tidak selalu sama di semua negara. Sebagai contoh, Kanada menekankan bahwa implementasi dari BJR tidak lepas dari duty of care. Pernyataan ini terkodifikasi dalam duty of care pada Section 122 (1) Canada Business Corporation Act yang berbunyi:

  • Every director and officer of a corporation in exercising their powers and discharging their duties shall
  • (a) act honestly and in good faith with a view to the best interests of the corporation; and
  • (b) exercise the care, diligence and skill that a reasonably prudent person would exercise in comparable circumstances.[7]

Section 122 (1) Canada Business Corporation Act menekankan bahwa direksi dalam menjalankan perannya wajib dengan penuh kehati-hatian dan itikad baik. Penerapan BJR di Kanada dapat dilihat berdasarkan kasus preseden Peoples Department Stores Inc (Trustee of) vs Wise di Kanada pada tahun 2004, pada artikel 67 kasus tersebut dicantumkan bahwa direktur tidak dianggap melanggar duty of care apabila direksi telah bertindak hati-hati dengan informasi yang memadai. Berdasarkan pernyataan ini, dapat dikatakan bahwa selama direksi memenuhi kriteria kehati-hatian, maka direksi memenuhi duty of care dan tidak dapat dimintakan pertanggungjawaban.[8] Akan tetapi, penerapan dari Business Judgement Rule di Indonesia terdapat sedikit perbedaan. Oleh karena itu, pada subbab selanjutnya akan dibahas penerapan BJR di Indonesia.

  • Penerapan BJR di Indonesia

Doktrin BJR diambil dari sistem common law dan merupakan derivatif dari Hukum Perusahaan di Amerika Serikat,  berbeda dengan Indonesia yang merupakan negara civil law yang bersumber pada peraturan perundang-undangan, pengadilan dalam memutus kasus akan melakukan interpretasi terhadap BJR sebab belum adanya peraturan yang komprehensif, jelas, dan spesifik yang mengatur mengenai BJR.[9] Berlakunya BJR di Indonesia dapat dikatakan tergambar dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 pasal 97 ayat (5) tentang Perseroan Terbatas[10]. Pasal a quo berbunyi “Anggota Direksi tidak dapat dipertanggungjawabkan atas kerugian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) apabila dapat membuktikan:

  1. kerugian tersebut bukan karena kesalahan atau kelalaiannya;
  2. telah melakukan pengurusan dengan itikad baik dan kehati-hatian untuk kepentingan dan sesuai dengan maksud dan tujuan Perseroan;
  3. tidak mempunyai benturan kepentingan baik langsung maupun tidak langsung atas tindakan pengurusan yang mengakibatkan kerugian; dan
  4. telah mengambil tindakan untuk mencegah timbul atau berlanjutnya kerugian tersebut.”[11]

Poin-poin tersebut menjelaskan kriteria yang harus dipenuhi oleh seorang direksi atau pengurus perusahaan dalam menghadapi kerugian yang timbul dalam pengurusan perusahaan, meliputi “kerugian tersebut bukan karena kesalahan atau kelalaiannya”, menunjukkan bahwa kerugian tersebut harus terjadi tanpa perbuatan salah, tidak tepat keliru, ataupun kelalaian/kealpaan yang disebabkan dari tindakan kurang hati-hati pihak direksi atau pengurus perusahaan, “melakukan pengurusan dengan itikad baik dan hati-hati”, direksi harus menjalankan tugas mereka dengan itikad baik dan hati-hati. Itikad baik dikaitkan dengan kejujuran, niat baik, dan ketulusan hati, sedangkan hati-hati adalah melakukan segala sesuatu dengan waspada dan cermat dengan memperhatikan kepentingan perusahaan sesuai dengan maksud dan tujuan yang ditetapkan, “tidak mempunyai benturan kepentingan baik langsung maupun tidak langsung atas tindakan pengurusan yang mengakibatkan kerugian”, benturan kepentingan berupa situasi yang terdapat konflik kepentingan direksi yang memanfaatkan kedudukan dan wewenang untuk kepentingan pribadi direksi yang berlaku secara langsung maupun tidak, dan “telah mengambil tindakan untuk mencegah timbul atau berlanjutnya kerugian tersebut.”, direksi harus dapat menunjukkan bahwa telah mengambil langkah-langkah yang sesuai untuk menghindari dampak kerugian yang lebih besar. Ini menunjukkan bahwa direksi bertanggung jawab dalam mengelola risiko dan mencegah kerugian yang tidak perlu. Apabila dalam melaksanakan tugasnya, seorang direksi telah memenuhi pasal 97 ayat (5) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007, maka direksi tidak akan dibebankan pertanggungjawaban pribadi atas kerugian perusahaan.[12]

Doktrin BJR juga diadopsi Otoritas Jasa Keuangan bagi perusahaan publik melalui Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 33/ PJOK.04/2014 tentang Direksi dan Dewan Komisaris Emiten atau Perusahaan Publik, khususnya terkait dengan kerugian perusahaan. Pasal 13 ayat (2) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 33/PJOK.04/2014 tentang Direksi dan Dewan Komisaris menegaskan bahwa anggota direksi tidak dapat dipertanggungjawabkan atas kerugian emitmen atau Perusahaan Publik jika mampu membuktikan hal-hal, meliputi kerugian bukan karena kesalahannya, telah melakukan pengurusan dengan itikad baik, tanggung jawab, kehati-hatian, dan sesuai dengan maksud dan tujuan emiten/peruliabilitysahaan publik, tidak memiliki benturan kepentingan langsung ataupun tidak langsung, dan telah mengambil tindakan untuk mencegah timbulnya kerugian.[13]

Penerapan prinsip Business Judgment Rule dalam Undang-Undang No. 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas juga mutatis mutandis berlaku bagi dewan komisaris perseroan sebagaimana diatur dalam Pasal 114 dan Pasal 115 Undang-Undang a quo.[14] Pada pasal 114 ayat (1) berisikan mengenai pertanggungjawaban Dewan Komisaris untuk mengawasi perseroan. Ayat (2) berisikan sifat-sifat Dewan Komisaris seperti beritikad baik, kehati-hatian, dan bertanggungjawab dalam mengawawasi Direksi. Ayat (3) berisikan Dewan Komisaris bertanggungjawab secara pribadi atas kerugian Perseroan, ayat ini menegaskan mengenai komisaris yang bersalah atau lalai dalam menjalankan tugasnya yang berakibat pada kerugian perseroan maka tanggung jawab anggota dewan komisaris tersebut sebatas pada kesalahan atau kelalaiannya. Ayat (4) berisikan keanggotaan Dewan Komisaris. Terakhir, Ayat (5) berisikan Dewan Komisaris tidak perlu bertanggungjawab apabila dapat membuktikan bahwa Dewan Komisaris sudah melakukan pengawasan dengan itikad baik dan kehati-hatian, tidak terdapat kepentingan pribadi yang mengakibatkan kerugian, dan/atau telah memberikan nasihat kepada Direksi. Selanjutnya, pemegang saham yang mewakili paling sedikit 1/10 (satu persepuluh) dari seluruh saham mrmpunyai hak suara untuk menggugat Dewan Komisaris karena kesalahan atau kelaiannya menimbulkan kerugian bagi Perseroan.

Adapun, pasal 115 ayat (1) berisikan dalam kepailitan karena kesalahan dan kelalaian Dewan Komisaris dalam melakukan pengawasan Perseroan dan kekayaan Perseroan tidak menutupi kepailitan tersebut, maka Dewan Komisaris secara tanggung renteng ikut bertanggungjawab. Ayat (2) berisikan tanggung jawab juga berlaku bagi anggota Dewan Komisaris yang sudah tidak menjabat lima tahun sebelum adanya putusan pailit. Terakhir, Ayat (3) berisikan bahwa anggota Dewan Komisaris tidak diminta pertanggungjawaban apabila kepailitan bukan disebabkan kesalahannya, telah melakukan tugas pengawasan dengan itikad baik dan kehati-hatian, tidak ada kepentingan pribadi atas tindakan pengurusan oleh Direksi yang mengakibatkan pailit, dan/atau telah memberikan nasihat kepada Direksi untuk mencegah kepailitan.

Pada pasal 114 menetapkan bahwa Dewan Komisaris bertanggung jawab atas pengawasan Perseroan, yaitu perusahaan terbatas, dan setiap anggota Dewan Komisaris wajib bertindak dengan itikad baik, kehati-hatian, dan bertanggung jawab dalam menjalankan tugas pengawasan serta memberikan nasihat kepada Direksi demi kepentingan Perseroan sesuai dengan maksud dan tujuan perusahaan. Sedangkan, pasal 115 menjelaskan bahwa anggota Dewan Komisaris akan bertanggung jawab secara pribadi atas kerugian Perseroan jika terbukti bersalah atau lalai dalam menjalankan tugasnya. Tanggung jawab ini juga berlaku secara bersama bagi semua anggota Dewan Komisaris jika terdiri dari dua anggota atau lebih. Namun, anggota Dewan Komisaris tidak akan dipertanggungjawabkan atas kerugian tersebut jika dapat membuktikan bahwa mereka telah bertindak dengan itikad baik, tidak memiliki kepentingan pribadi yang menyebabkan kerugian, dan telah memberikan nasihat kepada Direksi untuk mencegah kerugian tersebut.

Dengan demikian, prinsip Business Judgment Rule di sini memberikan perlindungan kepada anggota Dewan Komisaris, memungkinkan mereka untuk membuat keputusan yang dianggap terbaik bagi perusahaan, selama keputusan tersebut diambil dengan itikad baik, kehati-hatian, dan sesuai dengan maksud serta tujuan perusahaan. Namun, jika terjadi kesalahan atau kelalaian yang mengakibatkan kerugian pada Perseroan, anggota Dewan Komisaris bisa dipertanggungjawabkan secara pribadi, kecuali jika mereka dapat membuktikan bahwa mereka telah bertindak sesuai dengan kriteria yang ditetapkan dalam Pasal 115.

Penerapan BJR di Indonesia dinilai belum terlaksana dengan baik, kerapkali kasus-kasus diselesaikan tanpa memperhatikan prinsip BJR.  Pengambil keputusan perusahan-perusahaan di Indonesia tidak sepenuhnya menerapkan BJR dan juga regulasinya kurang jelas. Selanjutnya, penulis akan mencoba menganalisis implementasi BJR dalam kasus PT Pertamina.

C. Implementasi Business Judgement Rule Dalam Kasus Tindak Pidana Korupsi PT Pertamina

BUMN dituntut untuk bisa bersaing dengan pelaku ekonomi lainnya maka direksi harus berani mengambil keputusan bisnis, Undang-Undang  Nomor  40  Tahun  2007 tentang  Perseroan  Terbatas  (UU 40/2007)  memberikan  perlindungan hukum  kepada direksi  perseroan  melalui  prinsip Business Judgement  Rule (BJR).[15] Salah satu kasus yang pernah menggunakan prinsip BJR sebagai alasan pembenar tindakannya yaitu, kasus korupsi yang terjadi dalam anak perusahaan BUMN khususnya PT Pertamina dalam Putusan Nomor 34/Pid.Sus-TPK/2019/PT.DKI atas nama terdakwa Karen Agustiawan sebagai Dirut Pertamina yang melaksanakan dan menjalankan kontrak investasi dengan perusahaan luar di Australia yaitu Roc Oil Company Limited (ROC Ltd) untuk mendirikan kilang minyak di Blok BMG (Basker Manta Gummy).

Kasus ini berawal pada tahun 2009, PT Pertamina menganggarkan kebutuhan dana untuk akuisisi blok migas sebesar Rp1,40 Miliar dan Rp1.772 miliar dalam Rencana Kerja dan Anggaran Tahun 2009. Pada 23 Januari 2009, Industri Banker Citi Australia meminta bantuan kepada Citibank Indonesia untuk menghubungkan kepada PT Pertamina dalam rangka ROC, Ltd. sebagai suatu perusahaan minyak dan gas yang terdaftar di Australia ingin mencari peminat atas 10-20% interest di Blok BMG. Pada 29 Januari 2009, Ir. Bayu Kristanto sebagai Manajer M&A Direktorat Hulu PT Pertamina tanpa mempedomani Sistem Tata Kelola Investasi dan Kajian sesuai ketentuan internal yang berlaku di PT pertamina, langsung membuat Surat Nomor: 54/D20000/ 2009-SO perihal Expression of Interest yang menyatakan PT Pertamina tertarik dengan penawaran ROC, Ltd. Setelah melalui berbagai proses sebagai bentuk keseriusan PT Pertamina dalam mengakuisisi Blok BMG, pada tanggal 7 Juli 2009, Karen Agustiawan mengirim surat Nomor: 1085/C00000/2009-S0 tanggal 7 Juli 2009 kepada Direktur Utama PT PHE perihal Pembayaran atas Akuisisi 10% PI V1C/L26, V1C/L27 and V1C/L28 di Blok BMG Project Diamond. Selang satu bulan lebih setelah pembayaran, ROC, Ltd selaku operator Blok BMG menghentikan produksi dengan alasan lokasi tersebut sudah tidak produktif sejak 1 April 2009, hingga akhirnya proses produksi dihentikan pada 20 Agustus 2010. Konsultan Keuangan Ernst & Young terhadap Laporan Keuangan Konsolidasi PT PHE tanggal 16 November 2010 menyatakan bahwa Investasi di Blok BMG-Australia sudah tidak ada nilainya, karena Manajemen PT PHE Australia sudah melakukan penurunan nilai sebesar Rp568.066.000.000. Pada tanggal 16 Agustus 2013, PT Pertamina menarik diri (withdraw) atas kepemilikan PI 10% di Blok BMG dengan tujuan untuk menghindari kerugian lebih lanjut. [16]

Kerugian bisnis yang dilakukan oleh anak perusahaan BUMN tersebut menyebabkan Karen Agustiawan didakwa Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 Ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP dan dituntut dijatuhi pidana penjara selama 15 (lima belas) tahun penjara dan denda sebesar Rp. 1.000.000.000, (satu milyar rupiah) dan membayar uang pengganti sebesar Rp. 284.033.000.000, (dua ratus delapan puluh empat milyar tiga puluh tiga juta rupiah).

Mahkamah Agung menyatakan bahwa Karen Agustiawan tidak bersalah. Atas permintaan banding terdakwa, dalam Putusan Nomor 121 K/Pid.Sus/2022, Majelis Hakim Mahkamah Agung memutuskan bahwa terdakwa terbukti tidak bersalah melakukan tindak pidana korupsi, dan membebaskan terdakwa Karen Agustiawan dari segala tuntutan hukum. Berikut merupakan analisis pertimbangan hakim kasasi yang membuktikan bahwa kerugian yang dialami PT Pertamina tidak dapat dipertanggungjawabkan oleh Anggota Direksi sesuai dengan Pasal 97 ayat (5) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.

  1. kerugian tersebut bukan karena kesalahan atau kelalaiannya.

Perbuatan yang dilakukan oleh Karen Agustiawan merupakan salah satu tugas dan kewajibannya untuk mengembangkan  PT Pertamina dengan cara menambah cadangan migas. Selain itu, adagium “no risk, no business” berlaku dalam kejadian di Blok BMG Australia karena sifat bisnis migas yang mengandung risiko dan tidak ada parameter pasti dalam setiap pengambilan keputusan sehingga bukan hal yang aneh lagi bagi perusahaan migas di seluruh dunia.

  1. telah melakukan pengurusan dengan itikad baik dan kehati-hatian untuk kepentingan dan sesuai dengan maksud dan tujuan Perseroan.

Upaya Karen Agustiawan dalam menambah cadangan migas sesuai dengan kewajiban hukumnya berdasarkan undang-undang sebagai Dirut dalam rangka memperluas atau mengembangkan perusahaannya. Selain itu, yang dialami PT Pertamina Hulu Energi merupakan penurunan nilai aset dengan cara fluktuatif yang mana pembukuan juga pencatatannya telah sesuai dengan standar akuntansi keuangan yang berlaku. Terdakwa juga telah menerima izin dan persetujuan pada Memorandum Dewan Komisaris sehari sesudah penandatangan Sale Purchase Agreement di Sidney.

  1. tidak mempunyai benturan kepentingan baik langsung maupun tidak langsung atas tindakan pengurusan yang mengakibatkan kerugian.

Upaya yang dilakukan Terdakwa tidak melanggar atau keluar dari ranah Business Judgement Rule, karena tidak terdapatnya unsur-unsur dari kecurangan, kesalahan dengan kategori kesengajaan, dan benturan kepentingan (conflict of interest).

  1. telah mengambil tindakan untuk mencegah timbul atau berlanjutnya kerugian tersebut.

Untuk menghindari kerugian lebih lanjut, Tim Divestasi Blok BMG yang dibentuk oleh Karen Agustiawan  menarik (withdraw) PT Pertamina atas kepemilikan PI 10%.

Dari penjelasan tersebut dapat dijelaskan kembali bahwa prinsip Business Judgment Rule bisa dipakai untuk alasan pembenar, yaitu dengan alasan untuk menghilangkan sifat melawan hukum atas perbuatannya sehingga yang sudah dialami oleh PT Pertamina Hulu Energi itu risiko bisnis yang tidak bisa diprediksi dan tidak memenuhi pada Pasal 2 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. [17]

Kesimpulan

Dalam konteks pengambilan keputusan oleh direksi perusahaan, penting untuk mempertimbangkan doktrin perlindungan hukum bagi organ direksi, seperti business judgement rule. Doktrin BJR memberikan perlindungan kepada direksi agar tidak dipertanggungjawabkan secara pribadi atas kerugian perusahaan, apabila mereka dapat membuktikan bahwa kerugian tersebut bukan disebabkan oleh kesalahan atau kelalaian mereka. Selain itu, direksi harus menjalankan pengurusan dengan itikad baik dan penuh kehati-hatian, tidak memiliki benturan kepentingan terkait tindakan pengurusan yang mengakibatkan kerugian, serta telah mengambil tindakan untuk mencegah timbul atau berlanjutnya kerugian. Hal tersebut dapat melindungi direksi dari pertanggungjawaban mengenai pengambilan keputusan dengan menerapkan doktrin business judgement rule.

Implementasi doktrin BJR sendiri dalam perusahaan bervariasi di berbagai yurisdiksi. Misalnya, di Kanada, doktrin ini diintegrasikan dengan duty of care yang diatur dalam Section 122 (1) Canada Business Corporation Act. Ketentuan ini menekankan bahwa direksi harus menjalankan perannya dengan penuh kehati-hatian dan itikad baik, sehingga tidak dapat dimintai pertanggungjawaban atas kerugian perusahaan. Di Indonesia, penerapan prinsip BJR diatur dalam Pasal 97 ayat (5) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 33/ PJOK.04/2014 tentang Direksi dan Dewan Komisaris Emiten atau Perusahaan Publik, khususnya terkait dengan kerugian perusahaan. Dalam ketentuan tersebut, organ direksi dalam pengambilan keputusan harus memenuhi syarat dan ketentuan BJR dalam peraturan perundangan-undangan.

Penerapan doktrin BJR di Indonesia terlihat secara nyata dalam kasus tindak pidana korupsi di PT Pertamina, khususnya dalam dakwaan terhadap Karen Agustiawan. Pengadilan memutuskan bahwa direksi perusahaan tersebut tidak dapat dipertanggungjawabkan secara pribadi atas kerugian, meskipun perusahaan mengalami kerugian yang signifikan karena mereka telah melakukan pengurusan dengan itikad baik dan kehati-hatian, tidak mempunyai benturan kepentingan baik langsung maupun tidak langsung, telah mengambil tindakan untuk mencegah kerugian lebih lanjut, dan kerugian tersebut bukan karena kesalahan atau kelalaian direksi perusahaan, maka direksi telah memenuhi duty of care dan tidak dapat dimintakan pertanggungjawaban. Putusan ini menegaskan bahwa penerapan BJR dapat melindungi direksi dari pertanggungjawaban atas kerugian perusahaan dan memberikan ruang bagi mereka untuk mengambil keputusan tanpa khawatir tentang konsekuensi hukum yang tidak adil. Doktrin BJR menjadi komponen penting dalam pengambilan keputusan direksi, meskipun penerapan BJR di Indonesia dianggap belum sempurna dan perlu diperbaiki. Pada akhirnya, penggunaan BJR yang baik akan berdampak positif pada pertumbuhan perusahaan karena membantu direksi dalam mengambil keputusan perusahaan.


[1] Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara.

[2] Pramagitha, P. A., & Sukranatha, A. K., “Prinsip business judgment rule sebagai upaya perlindungan terhadap keputusan bisnis direksi bumn,” Journal Ilmu Hukum 7, no. 12 (2019): 3-5.

[3] Sembodo, G. P., Nefi, A., & Fakhriah, E. L., “Urgensi Penerapan Prinsip Business Judgment Rule Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2019 Tentang Investasi Pemerintah,” Jurnal Poros Hukum Padjadjaran 3, no. 2 (2022): 185.

[4] Akram, Muhammad Hafizh & Fanaro, Nisriina Primadani, “Implementasi Doktrin Business Judgment Rule Di Indonesia,” Ganesha Law Review 1, no. 1 (2019), https://doi.org/10.23887/glr.v1i1.21.

[5] Widjaja, Gunawan, Risiko Hukum Sebagai Direksi, Komisaris Dan Pemilik PT : Seri Pemahaman Perseroan Terbatas (Jakarta : Praninta Offset, 2008), 80.

[6] Aji Prasetyo. “Batasan Business Judgment Rule dengan Tindak Pidana Bagi Direksi Korporasi.” https://www.hukumonline.com/berita/a/batasan-business-judgment-rule-dengan-tindak-pidana-bagi-direksi-korporasi-lt6337bcbd64acd/?page=1. (diakses pada 25 April 2024).

[7] Section 122 (1) Canada Business Corporation Act.

[8] Peoples Department Stores Inc. (Trustee Of) V. Wise, (2004) Cour supreme du Canada diakses 25 April 2024.

[9] Sartika Lestari, “Business Judgement Rule Sebagai Immunity Doctrine bagi Direksi Badan Usaha Milik Negara di Indonesia,” Notarius, no. 2 (September 2015): 307.

[10] Ibid, Hlm 308.

[11] Eri Setiawan. “Penerapan Doktrin Business Judgement Rule di Indonesia.” Hukumonline.com. https://www.hukumonline.com/klinik/a/penerapan-doktrin-ibusiness-judgment-rule-i-di-indonesia-lt62565dbe855a0/. (diakses pada 26 April 2024).

[12] Hamalatul Qur’ani. “Lindungi Direksi dari Jerat Hukum: Business Judgement Rule Jawabannya!” Hukumonline.com. https://www.hukumonline.com/berita/baca/lt5c1363df76cc4/lindungi-. (diakses pada 26 April 2024).

[13] Yafet Rissy, “Business Judgement Rule: Ketentuan dan Pelaksanaannya oleh Pengadilan di Inggris, Kanada, dan Indonesia” Mimbar Hukum, vol. 32, no. 2 (Juni 2020): 288. https://jurnal.ugm.ac.id/jmh/article/download/56117/29616.

[14] Kasjim Wildayanti, Loc.cit. 310.

[15] Shigeko Desiputri Hadi, “Prinsip Business Judgement Rule dalam Pertanggungjawaban Hukum Direksi BUMN yang Melakukan Tindakan Investasi yang Mengakibatkan Kerugian”, Acta Diurnal 4, No 2 (Juni 2021): 172, https://doi.org/10.23920/acta.v4i2.553.

[16] Diky Anandya, Kurnia Ramadhana dan Lalola Ester, Menduduki Kembali Implementasi Prinsip Business Judgement Rule Dalam Perkara Korupsi (Jakarta Selatan: Indonesia Corruption Watch,2023), 33-44.

[17] Fauzia Putri Sulaeman. “Analisis Tindak Pidana Korupsi Dalam Pengelolaan BUMN PT Pertamina” Bandung Conference Series: Law Studies 1, No 1 (Januari, 2022): 823-827, https://doi.org/10.29313/bcsls.v2i1.1244.

Keywords